Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Caringin Wetan yang pembentukan serta pemilihannya berdasarkan Peraturan Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa yaitu Lembaga Perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, BPD juga berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta BPD juga mempunyai wewenang yaitu sebagai berikut :
Yaman Nuryaman
Ketua
Lilis Nurlaela
Wakil Ketua
Opik Taufik
Sekretaris
Aliah Ismarliah
Ketua Bidang DD
Dindin Hendarian
Ketua Bidang ADD
Rusmawan
Anggota
Ai Nurhayati
Anggota
| No | Nama | Jabatan | Alamat |
|---|---|---|---|
| 1 | Yaman Nuryaman | Ketua | Kp. Bobojong |
| 2 | Lilis Nurlaela | Wakil Ketua | Kp. Undrus |
| 3 | Opik Taufik | Sekretaris | Kp. Tugu |
| 4 | Aliah Ismarliah | Ketua Bidang DD | Kp. Bobojong |
| 5 | Dindin Hendarian | Ketua Bidang ADD | Kp. Cikembang |
| 6 | Rusmawan | Anggota | Kp. Cikembang |
| 7 | Ai Nurhayati | Anggota | Kp. Caringin |