Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Caringin Wetan yang pembentukan serta pemilihannya berdasarkan Peraturan Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa yaitu Lembaga Perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, BPD juga berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta BPD juga mempunyai wewenang yaitu sebagai berikut :

  1. a. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. d. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas;
  5. e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  6. f. Menyusun Tata tertib BPD.


Kepengurusan BPD Caringin Wetan Masa Bakti 2019 – 2025



Ketua BPD

Yaman Nuryaman
Ketua

Wakil Ketua

Lilis Nurlaela
Wakil Ketua

Sekretaris

Opik Taufik
Sekretaris

Anggota

Aliah Ismarliah
Ketua Bidang DD

Anggota

Dindin Hendarian
Ketua Bidang ADD

Anggota

Rusmawan
Anggota

Anggota

Ai Nurhayati
Anggota

No Nama Jabatan Alamat
1 Yaman Nuryaman Ketua Kp. Bobojong
2 Lilis Nurlaela Wakil Ketua Kp. Undrus
3 Opik Taufik Sekretaris Kp. Tugu
4 Aliah Ismarliah Ketua Bidang DD Kp. Bobojong
5 Dindin Hendarian Ketua Bidang ADD Kp. Cikembang
6 Rusmawan Anggota Kp. Cikembang
7 Ai Nurhayati Anggota Kp. Caringin