Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Caringin Wetan yang pembentukan serta pemilihannya berdasarkan Peraturan Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa yaitu Lembaga Perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, BPD juga berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta BPD juga mempunyai wewenang yaitu sebagai berikut :
Opik Taufik
Ketua
Lilis Nurlaela
Wakil Ketua
Aliah Ismarliah
Sekretaris
Dindin Hendarian
Ketua Bidang DD
Ai Nurhayati
Ketua Bidang ADD
Rusmawan
Anggota
Hasbullah
Anggota
| No | Nama | Jabatan | Alamat |
|---|---|---|---|
| 1 | Opik Taufik | Ketua | Kp. Tugu |
| 2 | Lilis Nurlaela | Wakil Ketua | Kp. Undrus |
| 3 | Aliah Ismarliah | Sekretaris | Kp. Bobojong |
| 4 | Dindin Hendarian | Ketua Bidang DD | Kp. Cikembang |
| 5 | Ai Nurhayati | Ketua Bidang ADD | Kp. Caringin |
| 6 | Rusmawan | Anggota | Kp. Cikembang |
| 7 | Hasbullah | Anggota | Kp. Bobojong |